TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Andi Ibrahim mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar kembali disidang kasus sindikat uang palsu.
Sidang uang palsu ini berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025)
Andi Ibrahim disidang sebagai terdakwa.
Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny membuka sidang.
Dalam pemeriksaan terdakwa Andi Ibrahim, Ketua Hakim mempertanyakan soal pertemuannya dengan Annar Salahuddin Sampetoding.
Andi Ibrahim mengaku bertemu Annar Salahuddin Sampetoding bersama Syahruna di rumahnya di Jl Sunu, Makassar
"Tiga kali pertemuan yang mulia," kata Andi Ibrahim
Pertemuan tersebut ditengarai setelah Annar menelfon Andi Ibrahim.
Meski demikian, Andi Ibrahim mengaku tidak mengetahui dari mana nomor teleponnya diketahui Annar.
"Sempat ditanyakan dari mana tahu nomor saudara?," tanya majelis hakim.
"Tidak bertanya yang mulia," jawab Andi Ibrahim
Andi Ibrahim mengenal Annar Sampetoding sebagai pengurus Tomanurung Sulsel.
Andi Ibrahim ketika itu dikenalkan oleh almarhum Raja Gowa ke -38, Andi Kumala Idjo pada pertemuan raja-raja se-Indonesia.
Ia juga mengetahui sosok Annar sebagai ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulsel dan pengusaha.
"Saya kenal beliau (Annar) makanya pada saat ditelepon saya tidak tanyakan dari mana dapat nomor telepon saya," katanya