TRIBUN-TAKALAR.COM – Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, menyatakan akan membubarkan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Buttah Pangranuangku Takalar.
"Kita akan bentuk yang baru," kata Daeng Manye kepada Tribun-Timur.com saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan setelah ia menemukan fakta bahwa Perseroda tersebut tidak memiliki dasar legalitas.
"Belum, belum terdaftar. Di provinsi juga tidak, di Jakarta juga tidak," ucap Daeng Manye.
Karena tidak terdaftar di instansi terkait, ia menyimpulkan bahwa Perseroda Takalar berstatus ilegal.
Pernyataan Daeng Manye ini mengejutkan publik, mengingat Perseroda tersebut telah beroperasi kurang lebih tiga tahun.
Anggota Komisi II DPRD Takalar, Nasrun Natsir Limpo, menyatakan mendukung langkah Bupati membentuk Perseroda baru.
"Mengingat hari ini kita paham bersama bahwa ada kevakuman dari Perseroda yang ada sekarang," ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (2/7/2025).
Nasrun berharap Perseroda yang baru dapat berkinerja baik, produktif, dan sesuai regulasi.
"Perseroda ini lahir dan atau didirikan melalui Perda, walaupun skema operasionalnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," tambahnya.
Sejarah Singkat Perseroda
Baca juga: Digitalisasi Dinilai Sekadar Retorika, Fraksi DPRD Soroti RPJMD Takalar
Perseroda Takalar, PT Buttah Pangranuangku, didirikan pada akhir masa jabatan Bupati Syamsari Kitta, tepatnya pada akhir 2022.
Perseroda ini merupakan kelanjutan dari Perusahaan Daerah (Perusda) yang berubah bentuk dan status hukum. Pembentukannya tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusda Takalar menjadi Perseroda.
Dasar hukumnya mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.
Direktur pertama Perseroda adalah Aryanto, S.Pd (kini Dirut PDAM Takalar), dengan H. Baso Sau sebagai Komisaris hingga saat ini.