TRIBUN-TIMUR.COM - Makassar, Soppeng, dan Luwu Timur memastikan tak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025.
Hal ini berbeda dilakukan Kabupaten Bone dan Jeneponto yang menaikkan PBB.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyebut tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025.
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah atau bangunan menjadi dasar pengenaan PBB-P2.
Kebijakan tak menaikkan PBB untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Baca juga: Sosok Rafli Fasyah Pimpin 1.000 Massa Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone
Keputusan tidak menaikkan PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga.
“Hadiah terbaik pemerintah bukan hanya kebijakan di atas kertas, tetapi bagaimana kolaborasi bersama masyarakat untuk membangun kota,” kata Munafri.
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menyebut langkah ini sejalan dengan kebijakan Wali Kota yang berpihak kepada masyarakat.
“Tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemutakhiran data,” kata
Indirwan, Minggu (17/8/2025).
Penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.
Namun, jika terjadi perkembangan harga tanah dan bangunan yang cepat, pembaruan bisa dilakukan tiap tahun.
“NJOP adalah fondasi perhitungan. Tanpa itu, kita tidak bisa menetapkan nilai pajak secara objektif,” jelasnya.
“Setiap tahun kami umumkan besaran NJOP agar masyarakat mengetahui dasar penetapan pajak,” tegas Indirwan.
Pada 2024, pendapatan PBB Makassar mencapai Rp258 miliar. Tahun ini, target naik menjadi Rp275 miliar dalam APBD Perubahan.
“Alhamdulillah, walaupun tidak signifi kan, pendapatan kita meningkat. Apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti,” ujarnya.