Andi Ibrahim menegaskan hidupnya berkecukupan.
"Tidak (memiliki utang, butuh uang dana besar)," ucap Andi Ibrahim.
Rencanakan Tukar Uang Palsu Rp1 Miliar Lewat Pegawai BI
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus sindikat uang palsu digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny ini menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Andi mengenal Hendra saat pria itu datang ke kantornya di UIN Alauddin Makassar untuk mencari Mubin Nasir, teman dekat Andi.
"Saya bilang silakan cari di kantor pusat, karena sudah tidak menjadi staf saya sekarang. Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra," jelasnya.
Hendra diketahui bekerja sebagai pedagang pakaian keliling.
Ia tertarik membeli mesin offset tersebut, dan Andi akan mempertemukannya dengan sepupunya, Muhammad Syahruna.
"Pada saat itulah pertemuan yang ketiga saya dengan Muhammad Syahruna di Jalan Sunu bersama Hendra. Itu pertama kali mesin dibuka, diperlihatkan, ternyata diam-diam Hendra memvideo mesin. Kemudian setelah itu, dia simpan lagi," lanjut Andi.
"Kemudian saya bilang ke Syahruna, kemarin yang kita kasih lihat saya itu seperti apa itu kertas (uang palsu). Akhirnya Hendra tertarik dan dibawa lagi masuk ke ruangan yang sama," katanya.
Saat pertemuan itu, Hendra mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. Uang itu diuji menggunakan alat pendeteksi uang, namun tertolak.
Baca juga: Annar Sampetoding Tampar Syahruna di Rutan Gara-gara Uang Palsu
"Kemudian Syahruna juga mengambil dia punya yang kertas putih (uang palsu) dan Syahruna mengatakan saya punya bisa lolos. Terjadilah pembicaraan, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp1 miliar, saya butuh Rp1 miliar untuk uang reject," pungkasnya.
Menurut Andi, Hendra memesan uang palsu senilai Rp1 miliar dari Syahruna, dengan sistem tukar Rp100 juta uang asli atau 1 banding 10.
Rencananya, uang palsu itu akan direject atau ditukar karena Hendra mengklaim punya koneksi di Bank Indonesia (BI).
Hakim Ketua Dyan kemudian menanyakan maksud dari istilah "uang reject".
"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelas Andi.
Ia menambahkan, menurut Hendra, uang palsu itu nantinya akan dibakar oleh BI.
"Saya diberitahu bahwa Hendra punya kenalan (link) di BI untuk mengatur penukaran uang," ucapnya.(*)