Mereka juga mendesak regulasi yang mengatur tarif layanan antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Penetapan tarif dibagi dalam tiga zona:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, dan Bali): Rp 1.850 – Rp 2.300 per km
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 2.600 – Rp 2.700 per km
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua): Rp 2.100 – Rp 2.600 per km
Selain soal tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji rencana pemotongan maksimal 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi.
Kajian dilakukan karena struktur ekosistem ojol dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“Seperti Bapak ketahui, tadi disampaikan bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah sangat besar. Untuk mitra sendiri ada 1,9 juta, kemudian UMKM yang sudah hadir dalam ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta,” terang Aan.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut dan tentu akan kami sosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini tidak ada yang dirugikan, baik itu dari UMKM maupun dari aplikasi sendiri,” ujarnya.
Aan menambahkan, Menteri Perhubungan memberi perhatian besar terhadap keberlanjutan ekosistem transportasi daring karena perannya dalam menciptakan lapangan kerja.
“Kami hati-hati dalam menentukan ini karena Pak Menteri menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara karena banyak lapangan pekerjaan akibat dari transportasi atau ojek online ini,” tegasnya. (*)
(tribun network/riz/dod)