Headline Tribun Timur

Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEADLINE TRIBUN TIMUR - Tangkapan layar halaman utama Tribun Timur edisi Selasa, 1 Juli 2025. Berita utama mengangkat soal rencana kenaikan tarif ojek online hingga 15 persen.

JAKARTA, TRIBUN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol) antara delapan persen hingga 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembahasan rencana kenaikan tarif ojol telah memasuki tahap akhir.

Regulasi terkait kemungkinan besar akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada delapan persen, tergantung dari zona yang kita tentukan,” kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Aan belum merinci besaran nominal kenaikan tarif.

Ia menyebut, saat ini semuanya masih dalam tahap persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan aplikator.

Rencananya, hari ini Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana tersebut.

“Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait kenaikan tarif ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif menjadi salah satu poin yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.

Sehari setelah aksi, asosiasi pengemudi ojol mengadukan nasib mereka ke DPR RI melalui audiensi di Gedung DPR/MPR.

Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dinilai terlalu besar dan skema tarif murah yang dianggap merugikan.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap pasif pemerintah dalam menindak pelanggaran oleh aplikator.

Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan potongan tarif yang mencapai 50 persen.

“Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen,” ujar Igun.

Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojol, yakni: turunkan potongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen; bentuk Undang-Undang Transportasi Online; naikkan tarif penumpang; hapus promo tarif murah yang merugikan mitra; dan tetapkan tarif bersih yang diterima pengemudi.

Halaman
12

Berita Terkini