Lipsus Kekerasan Seksual

Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Polda Sulsel menetapkan dosen Unhas dan UNM tersangka kasus pelecehan seksual.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan pelecehan seksual di sejumlah kampus di Makassar, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan.

Di dua kampus ternama yakni Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM), pelakunya merupakan dosen.

Kabar terbaru kasus dimana mahasiswa sebagai korbannya ini sudah menetapkan dua tersangka.

Polda Sulsel yang menangani langsung kasus pelecehan seksual di UNM dan Unhas juga menegaskan akan segera menahan pelaku.

PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (TRIBUN LAMPUNG)

Kasus UNM

Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial KH, bakal menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan tersangka pelecehan atau kekerasan seksual terhadap mahasiswa.

Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap KH sebagai tersangka.

"Jadi setelah gelar kemarin itu, kami sudah membuatkan mindik surat pemanggilannya sebagai tersangka untuk datang hari Senin 30 Juni," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Alexander, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya.

Terkait penahanan KH, lanjut Alexander, akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka kita lihat, kalau memang harus ditahan, nanti kita lihat bagaimana keputusan pimpinan," jelasnya.

Secara penerapan pasal kata Alexander To'longan, KH memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka.

Pasalnya, ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan kata dia, di atas lima tahun penjara.

"Memenuhi syarat, karena pasal 6 huruf a dan c  UU TPKS yang diterapkan. 6 a itu ancamannya empat tahun, kemudian 6 c itu maksimal 12 tahun," bebernya.

Halaman
1234

Berita Terkini