Skincare Bermerkuri

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati membacakan pembelaan di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar.

Melawan Tuduhan
Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar yang sah.

Namun dalam pledoinya, Mira bersikeras tidak pernah merasa melakukan tindak pidana. Ia meyakini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Nota pembelaan ini semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap objektif,” ujarnya sembari sesekali menarik napas panjang.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Ida Hamidah dan Putri, yang dinilainya telah bekerja keras secara profesional. Juga kepada sahabat, pelanggan, dan rekan yang terus memberinya dukungan moral.

Mira mengaku tekanan tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari media massa dan media sosial. Ia merasa dihakimi sebelum diputus bersalah.

Kondisi itu, kata Mira, memperparah tekanan psikologis yang ia alami selama masa kehamilan dan persidangan.

“Ditambah lagi kondisi saya yang sedang hamil di awal persidangan, mengalami guncangan psikis yang luar biasa yang berakibat bayi saya harus dilahirkan secara paksa melalui cesar demi keselamatan kami berdua,” ungkapnya.

Ia sempat menunduk lama sebelum melanjutkan kalimat terakhir dalam pledoi pribadinya.

“Dengan dukungan moril dari keluarga, penasihat hukum, sahabat, dan kolega, akhirnya saya bisa melewati masa-masa kritis itu hingga sampai pada saat ini.”

Menanti Putusan
Sidang pledoi ini merupakan tahapan akhir dari pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut Mira dengan pidana penjara karena dinilai bertanggung jawab atas peredaran skincare yang membahayakan konsumen.

Hakim Ketua Arif Wisaksono belum menyampaikan kapan putusan akan dibacakan, namun diperkirakan sidang vonis akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.

Sementara itu, suasana di luar ruang sidang tetap dijaga aparat keamanan. Beberapa simpatisan Mira tampak menangis usai sidang berakhir, sebagian lagi memilih diam.

Kini, nasib hukum Mira Hayati tinggal menunggu ketukan palu hakim. Tapi bagi seorang ibu yang telah melahirkan dalam bayang-bayang jeruji besi, perjuangan mencari keadilan telah melampaui sekadar hitam-putih hukum.

Dituntut 6 Tahun Penjara 

Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini