Skincare Bermerkuri

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati membacakan pembelaan di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar.

"Ketiga sangat-sangat tinggi bayangkan haji siapa itu, haji Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun sedangkan Murhayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun sangat tinggi. Menurut saya ada rasa ketidakadilan disini, buat kami," ucapnya.

Olehnya itu, kata dia, tuntutan yang tinggi tersebut nantinya akan ia lampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," tuturnya.(tribun-timur.com/muslimin emba)

Berita Terkini