TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menanggapi rencana Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengumumkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
Mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen berinisial KH ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan seksual, Januari 2025 lalu.
Menurut Prof Karta, jika tuduhan terhadap KH terbukti, UNM akan mengambil langkah tegas.
Bahkan, kata dia, pemecatan bukan hal yang mustahil dilakukan jika pelaku terbukti bersalah.
"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (17/6/2025).
Untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan kampus, Prof Karta menyebut telah membentuk satuan tugas.
Satgas tersebut, kata dia, bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Mahasiswa Ungkap Pola Ajar KH Dosen Terlapor Kekerasan Seksual di UNM
"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelasnya.
Kuasa hukum AD dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menyebut kasus ini dilaporkan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Januari 2025.
Ia menjelaskan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," ujar Ambara kepada Tribun, Senin (16/6/2025).
"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.
Korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti atas laporan yang dibuatnya.
"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, korban saat ini masih aktif mengikuti perkuliahan.