Headline Tribun Timur

Gaji Hakim Junior dari Rp2,7 ke 7,8 Juta

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI HAKIM - Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim junior hingga 280 persen. Gaji hakim pada golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari setahun mencapai Rp7.799.960.

Hakim dengan golongan tersebut memperoleh gaji pokok Rp2.785.700.

Jika dinaikan sebesar 280 persen, maka gaji hakim pada golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari setahun mencapai Rp7.799.960.

Lalu, hakim dengan golongan tertinggi adalah golongan IVe dengan masa kerja mencapai 32 tahun yang menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Apabila naik menjadi 280 persen, maka hakim dengan golongan IVe memperoleh gaji mencapai Rp17.844.960.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan hakim untuk tidak lagi menerima suap dan bekerja atas dasar transaksional.

Dia mengatakan jika hal tersebut dilakukan, sebaiknya oknum hakim tersebut langsung dipecat. Tindakan tegas itu diperlukan karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim, dengan menaikkan gaji mereka secara bervariasi.

“Berhentikan dengan tidak hormat, kalau ada kemudian oknum-oknum yang masih menjalankan sumpah jabatannya sebagai abdi negara,” ujar Rudianto, Kamis (12/6).

Menurutnya, sudah tidak bisa ditoleransi lagi jika ada hakim yang melakukan penyimpangan di saat gajinya sudah naik.

Rudianto menilai kebijakan Prabowo yang menaikkan gaji hakim harus disambut baik dan dijawab dengan menjalankan tugas sebaik mungkin.

Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktek-praktek kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya,” ujarnya.

 

 

 

Berita Terkini