Headline Tribun Timur

Gaji Hakim Junior dari Rp2,7 ke 7,8 Juta

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI HAKIM - Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim junior hingga 280 persen. Gaji hakim pada golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari setahun mencapai Rp7.799.960.

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto (73) memutuskan menaikkan gaji para hakim, bahkan hingga 280 persen.

Keputusan ini disampaikan saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).

Kenaikan gaji ini bervariasi, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim dengan golongan paling junior.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun di golongan IIIa saat ini Rp2.785.700. Di luar itu, tunjangan terendah diterima hakim mencapai Rp19.600.000.

Peraturan Pemerintah sebenarnya sudah disahkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, menjelang akhir masa jabatannya.

Tepatnya pada 18 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 yang merevisi PP No. 94 Tahun 2012.

Baca juga: Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Prabowo Subianto Resmi Naikkan 280 Persen

Aturan baru ini secara signifikan meningkatkan hak keuangan dan fasilitas para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Kenaikan (gaji hakim) tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6) lalu.

Prabowo mengungkapkan hal tersebut demi menghindari hakim melakukan tindakan korupsi atau menerima suap.

“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim,” ujarnya.

Bahkan, Prabowo tidak segan untuk memotong anggaran TNI dan Polri demi meningkatkan gaji hakim.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” katanya.

Lalu berapa gaji hakim jika wacana dinaikan 280 persen benar-benar terealisasi? Hitung-hitungan gaji hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Ketika mengacu dalam aturan tersebut, hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah golongan terendah.

Halaman
12

Berita Terkini