Namun, perlahan Adnan mulai tak aktif di Partai Golkar.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Juklak-02./DPP/Golkar/IV/2025 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya Di Daerah pasal 13 Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur, berikut syarat bakal calon ketua:
1) Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.
2) Berpendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau setara/sederajat.
3) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
4) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
5) Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.
6) Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai GOLKAR.
7) Telah aktif menjadi Pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat diatasnya, dan atau satu tingkat dibawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan ditingkatannya, dan atau satu Tingkat diatasnya.
8) Didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara
9) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.
10) Apabila terdapat kader Partai GOLKAR yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
(tribun-timur.com)