TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Armin Mustamin Toputiri membongkar musyawarah daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel.
Salah satu syaratnya yang menjadi perhatian adalah setiap calon harus menjadi pengurus Partai Golkar selama lima tahun berturut-turut. (baca syaratnya di bagian akhir berita)
Hal ini diungkapkan oleh Armin Mustamin Toputiri, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sulsel dalam Ngobrol Politik (Ngopi) di studio Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/6/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa selain memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen suara-sekitar 9 dari 30 suara, para kandidat juga harus lolos verifikasi persyaratan lain sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) partai.
“Syarat dukungan itu hanya satu dari sebelas syarat yang ditentukan. Ada juga syarat pengalaman lima tahun berturut-turut sebagai pengurus Golkar, serta aspek Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT),” kata Armin.
“Kalau tidak memenuhi syarat-syarat itu, bisa gugur, meski dukungan sudah cukup.”
Baca juga: Ketua Golkar Tak Harus Kepala Daerah: Nurdin Halid Pernah Memimpin Tanpa Jabatan Publik
Sehingga, beberapa calon membutuhkan diskresi atau persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Beberapa calon yang membutuhkan diskresi adalah Ilham Arief Sirajuddin dan mantan bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Ilham Arief Sirajuddin pernah keluar dari Partai Golkar.
Ia sempat memimpin Partai Demokrat Sulsel.
Kemudian, pada tahun 2022 lalu, kembali bergabung ke Partai Golkar.
Ia kembali ke beringin rindang, sebutan khas Golkar, pada acara Halalbihalal kader dan Relawan Airlangga Hartarto di Hotel Four Points Sheraton pada Minggu (29/5/2022).
Sehingga, dia pun tak cukup lima tahun menjadi pengurus partai.
Sementara itu, Adnan memang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ia pernah menjadi Plt Ketua Golkar Gowa saat era kepemimpinan Nurdin Halid, sebagai ketua Golkar Sulsel.
Namun, perlahan Adnan mulai tak aktif di Partai Golkar.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Juklak-02./DPP/Golkar/IV/2025 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya Di Daerah pasal 13 Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur, berikut syarat bakal calon ketua:
1) Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.
2) Berpendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau setara/sederajat.
3) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
4) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
5) Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.
6) Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai GOLKAR.
7) Telah aktif menjadi Pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat diatasnya, dan atau satu tingkat dibawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan ditingkatannya, dan atau satu Tingkat diatasnya.
8) Didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara
9) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.
10) Apabila terdapat kader Partai GOLKAR yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
(tribun-timur.com)