Uang Palsu UIN Alauddin

Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM UANG PALSU- Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025). Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Ia adalah hakim Dyan Martha Budhinugraeny. 

Hari ini, Rabu (4/6/2025), Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi dari terdakwa Annar Sampetoding. 

Dalam kariernya, Dyan Martha Budhinugraeny adalah alumnus Universitas Gadjah Mada. 

Ia sudah bekerja di 11 pengadilan selama kariernya menjadi hakim sejak 1999. 

Perempuan kelahiran Yogyakarta, 21 Maret 1974 ini pernah menjadi ketua pengadilan di Ketua Pengadilan Negeri Marabahan dan Temanggung. 

SIDANG UANG PALSU -  Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (4/5/2025). Annar menjalani agenda sidang tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi.  (TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID)

Tolak Eksepsi 

JPU Aria Perkasa Utama membacakan tanggapan atas eksepsi diajukan oleh terdakwa Annar.

JPU meminta kepada majelis hakim agar eksepsi terdakwa Annar Sampetoding ditolak

Dihadapan majelis hakim, JPU tidak sependapat atas materi 

Penuntut umum tidak sependapat diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding

‎‎Surat dakwaan tersebut oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil.  

"Oleh karena itu kami memohon agar majelis hakim memutuskan sebagai berikut, menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pidana dalam perkara ini," ucap JPU.

Di hadapan majelis, JPU menyatakan eksepsi diajukan terdakwa  disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu tidak dapat diterima atau ditolak. 

"Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," sambungnya Jaksa.

Halaman
12

Berita Terkini