TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar ingin kejelasan dari pemerintah mengenai perizinan tempat hiburan malam (THM) atau diskotik.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama, Dinas PTSP, Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (3/6/2025).
Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin mengatakan, kedatangan para pelaku usaha hiburan di DPRD kota Makassar untuk meminta solusi terkait masalah perijinan yang dialami saat ini.
Arul sapaannya, para pelaku usaha ini siap mengikuti aturan yang berlaku dan diterapkan oleh pemerintah baik kota, provinsi dan pusat.
"APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah di para pelaku usaha, dimana yang benar kita ibantu dan yang salah atau keliru kita luruskan," katanya.
"Nah kehadiran kami disini ingin meminta bantuan DPRD kota Makassar untuk bagaimana mencarikan solusi terhadap kami pelaku usaha bagaimana solusinya karena pada dasarnya semua ingin baik, kami juga siap mengikuti aturan yang diterapkan," tambah dia.
Arul juga menyoroti dengan adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait keberadaan club malam.
Menurutnya, hal itu menjadi masalah baru dan dianggap tidak ramah terhadap kepada iklim investasi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
Ia mengaku, jika moratorium tersebut jelas sangat tidak masuk akal baginya.
"Artinya poin-poin yang dilahirkan sangat jelaa tidka berpihak pada investasi terlebih pada faktor sosial. Ada ribuan orang mencari kerja di usaha ini dan itu tidak terpikirkan oleh pemerintah," ungkapnya.
"Sehingga kita berharap hal ini menjadi perhatian serius dan bisa segera ditarik kembali. Dan segera harus ada solusi, jangan mengambang seperti ini," lanjut Arul.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi A, Tri Sulkarnain mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam pasca pelantikan Sepetember 2024 lalu.
"Pasca dilantik, kami sudah melakukan sidak mengambil beberapa sampel di THM, dan kami sarankan memang segera dibentuk asosiasinya," katanya.
"Dari hasil sidak pertama kami, hampir semua tempat belum memiliki ijin utuh, misalnya lima ijin yang harus diurus tapi baru tiga, jadi kita minta itu dilengkapi," ujarnya.
Parahnya kata Tri, terdapat outlet yang mencoba melakukan manipulasi dengan mengedit ijin usahanya.