TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.
Sidang perkara uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025)
Annar menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny membuka sidang perkara uang palsu.
Tampak dua JPU Andi Basri Baco dan Aria Perkasa.
Tiga penasehat hukum terdakwa Annar masing-masing yakni Husain Rahim Saijje, Jamal Kamaruddin dan Ashar Hasanuddin, hadir.
Baca juga: Annar Sampetoding Menangis Usai Jalani Sidang Uang Palsu di PN Sungguminasa
Penasehat hukum Annar, Husain Rahim mengatakan proses hukum terhadap kliennya sudah sejak awal dibayangi oleh penggiringan opini publik.
Dalam eksepsinya, ia menilai kliennya telah diadili terlebih dahulu melalui pemberitaan media, bahkan sebelum masuk ke proses persidangan.
"Kami sampaikan dalam pendahuluan klien kami sudah dihakimi publik sebelum diadili secara hukum. Frame terbentuk di masyarakat ini menyulitkan kami sebagai penasihat hukum di pengadilan. Persepsi itu bisa memengaruhi objektivitas, termasuk dari pihak majelis hakim dan jaksa," jelasnya usai sidang.
Husain juga mempersoalkan aspek hukum dari proses penyidikan.
Ia menyebut adanya pelanggaran prosedural saat penggeledahan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Apalagi kata dia, saat penggelahan oleh polisi, Annar tidak berada di rumah melainkan dia di Jakarta.
"Penggeledahan dilakukan malam hari saat terdakwa tidak berada di rumah, dan tidak ada pendampingan dari aparat pemerintah setempat seperti RT atau RW, padahal itu syarat sah dalam KUHAP," tegasnya.