Kala itu, Abdul Mu'ti berjanji akan menjamin kelulusan Supriyani pada seleksi PPPK 2024.
Meski sempat dinyatakan tak lulus dalam tahap awal seleksi, namun kemudian nama Supriyani kembali masuk dan diumumkan lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.
Usai diangkat sebagai PPPK, Supriyani mengaku bersyukur.
"Perasaannya senang, bahagia, dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).
Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekira Rp3 juta. Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.
"Gaji sebulan Alhamdulillah sudah bis terima sekira Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," terangnya.
Supriyani juga mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya.
Dengan statusnya yang kini menjadi PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis