ASN

Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUPRIYANI DIANGKAT PPPK - Kolase foto guru Supriyani memperlihatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK (kiri) dan momen Supriyani bersama 650 ASN lainnya saat menerima SK Pengangkatan PPPK yang diberikan Bupati Irham Kalenggo, di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 04 Baito Konsel. Berikut rekam jejak Supriyani.

Terlebih walaupun digaji ratusan ribu, Supriyani tetap ingin mempertahankan karirnya menjadi tenaga pendidik.

"Ibu sebagai tenaga honorer setiap bulan dapat berapa?" tanya Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi.

"Kalau untuk saya, honorer itu setiap bulan gajinya Rp300 ribu itupun dibayar tiga bulan satu kali," ujar Supriyani.

"Untuk menutupi kebutuhan ibu dalam setiap hari?" tanya kang Dedi lagi.

"Untuk menutupi kebutuhan tiap hari ya suami kerja serabutan, itu saja," akui Supriyani.

Guna membuat Supriyani semakin bersemangat mengajar, Dedi Mulyadi pun memberikan kado spesial untuk vonis bebas sang guru.

Kang Dedi memberikan uang senilai Rp50 juta untuk Supriyani.

Diberikan uang Rp50 juta, Supriyani berurai air mata.

"Ibu, di hari PGRI ini, saya ngasih spesial buat ibu ya, semoga bisa menjadi semangat bagi ibu, supporting saya, saya genapin jadi Rp50 juta ya," imbuh Dedi Mulyadi.

"Makasih pak, makasih," kata Supriyani sambil menangis.

"Semoga ibu tetap semangat, tetap mengajar," kata Dedi Mulyadi.

Setelah memberikan hadiah berupa uang, Dedi Mulyadi juga mengurai permintaan kepada Menteri pendidikan yakni agar memerhatikan nasib Supriyani.

"Pak Menteri dan bu wamen, ini bu Supriyani S.Pd ya, semoga dia bisa lolos PPPK. 

Karena pengorbanannya untuk pendidikan itu sangat besar dan dia harus melewati proses hidup yang begitu berat dan sulit karena dilaporkan oleh orang tua siswa dengan tuduhan yang sebenarnya tidak mesti dituduhkan," kata Dedi Mulyadi.

Terbaru, Supriyani resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
1234

Berita Terkini