Abd Kahar Muzakkir: Langkah Perampingan PDAM Makassar Sah, Sesuai Aturan dan Data

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDAM MAKASSAR - Suasana Kantor PDAM Makassar di Jl Ratulangi. PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menunjukkan komitmen membangun perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd Kahar Muzakkir, Selasa, (27/05/2025).

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025. 

Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

Baca juga: Munafri Arifuddin dan BBPJN Cari Solusi Percepat Proyek Pipa PDAM Menuju Utara Kota Makassar

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.

Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Ia memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.

Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal.

Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah "perampingan" yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.

Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.

Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.

Halaman
12

Berita Terkini