Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.
“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.
Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.(*)