TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - 15 terdakwa perkara uang palsu akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) besok.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah
"15 terdakwa besok jalani sidang perkara uang palsu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025)
15 terdakwa tersebut akan jalani agenda sidang berbeda-beda.
Di antaranya agenda sidang eksepsi, tanggapan atas eksepsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi
"Agenda sidangnya beda-beda, ada yang pemeriksaan saksi , ada tanggapan dan eksepsi," ucapnya
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani agenda sidang eksepsi.
Sementara itu, eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Baca juga: 5 Jam Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis Jadi Saksi Sidang Sindikat Uang Palsu
15 terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni:
Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur
John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan
Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi
Dr Andi Ibrahim
Sattariah alias Ria Anti Yado
Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur
Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar
Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong,
Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir
Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali
Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo
Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub
Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid
Annar Salahuddin Sampetoding Bin Sinar Reysen.(*)