TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Polemik keaslian ijazah Jokowi semakin berkepanjangan.
Seorang advokat asal Makassar, Komarudin gugat UGM yang mengeluarkan ijazah Jokowi.
Komarudin mengajukan gugatan perdata senilai Rp69 triliun kepada UGM melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Gugatan tersebut terdaftar pada 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Komarudin menuntut UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Termasuk soal skripsi, lokasi KKN (kuliah kerja nyata), serta dokumen akademik lain seperti KRS dan data Sipenmaru (seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Kita hanya ingin UGM membuktikan. Kalau memang ada, ya buktikan supaya tidak gaduh," ujar Komarudin saat hadir dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (14/5/2025).
Ia juga meminta agar dibentuk tim gabungan untuk menyelidiki hal-hal tersebut supaya tak lagi ada kecurigaan.
Lalu, Komarudin menegaskan bahwa gugatan ini tidak bermuatan politik, melainkan murni demi transparansi dan kepentingan publik.
Selain itu, Komarudin menyebut kegaduhan soal ijazah Jokowi sudah berlangsung dua tahun dan menurutnya berdampak pada ekonomi nasional.
Ia bahkan mengaitkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS sebagai akibat dari kegaduhan ini.
“Dulu dolar Rp15.500, sekarang sudah Rp16.700. Ini berbahaya kalau dibiarkan bisa tembus Rp20 ribu,” ujarnya.
Tanggapan UGM
Kabiro Hukum UGM Veri Antoni menyebut, UGM mengaku siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan langkah hukum, termasuk barang bukti yang akan dihadirkan.