Ijazah Jokowi

Reaksi UGM Digugat Rp69 Triliun oleh Pengacara Asal Makassar, Imbas Ijazah Jokowi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Advokat dari Makassar, Komarudin mengungkapkan alasannya mengapa ia melayangkan gugatan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Kolase Tribunnews / Kompas TV)

"Ya, tentu sikap UGM adalah gitu tentu mengonfirmasi. Insyaallah, kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik terkait dengan status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan universitas kami," kata Veri.

"Dan seperti yang sudah juga disampaikan oleh pimpinan, yang berhak kemudian meminta adalah tentu orang pribadinya ataupun kemudian adalah dari kejaksaan, penegakan hukum gitu, atau saya kira juga dalam konteks di pengadilan," tambahnya

Dibenarkan PN Sleman

PN Sleman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan UGM. 

Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei 2025. 

Hal ini disampaikan Juru bicara PN Sleman Cahyono, sebagaimana dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di KompasTV Jember, Rabu (14/5/2025).

Menurut Cahyono, pihak pengadilan akan mencarikan win-win solution mengenai gugatan tersebut.

"Ir. Komarudin, S.H., M.M. sebagai penggugat. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut," kata Cahyono.

"Jadi kalau besok hadir semuanya, insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut," tambahnya.

Siapa Saja yang Digugat

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu:

  1. Rektor Universitas Gadjah Mada

2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada

3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada

Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada

Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada

Halaman
1234

Berita Terkini