Pilkada Barito Utara

Isi 11 Amar Putusan MK Diskualifikasi Semua Calon PSU Barito Utara, Suara Dibeli hingga Rp64 Juta

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK menidkualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dua pasangan calon bertarung yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.

Ini kali kedua Pilkada Barito Utara dibatalkan MK.

MK pembatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara setelah adanya dugaan politik uang dengan membeli suara.

Saksi Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.

MK juga menemukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang.

Ia membeli suara seharga Rp16 juta untuk satu pemilih.

MK juga menemukan pembelian suara pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta.

Pemilih juga dijanjikan umrah.

Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).

MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam Pilkada Barito Utara.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.

"Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Guntur.

Halaman
12

Berita Terkini