Cara Daftar UMKM Secara Online di HP, Dapatkan NIB dan Izin Usaha dengan Mudah, Login di Sini
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.
Selain itu, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha juga sudah bisa lewat online.
Pengurusan sebelumnya, pwarga harus kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait.
Kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.
Sistem Online Single Submission (OSS)
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.
Cara Daftar UMKM Secara Online di HP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:
1. Buka Situs Resmi OSS
Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.
2. Buat Akun OSS
Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.
3. Login ke Akun
Senyum Merekah Pedagang Bunga di TPU Dadi Dapat Gerobak dari Pemkot Makassar-Bank Sulselbar |
![]() |
---|
Permodalan dan Digitalisasi Masih Jadi Tantangan UMKM di Sulsel |
![]() |
---|
Sulawesi Road Race Championship 2025 Dongkrak UMKM dan Pariwisata Sidrap |
![]() |
---|
Kalla Institute Latih UMKM Istana Dimsum Makassar Melek Digital |
![]() |
---|
2 Pilar Telkom Dorong Konektivitas dan Layanan Digital Inklusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.