Gaji 13

Ternyata Tak Semua PNS, PPPK, TNI dan Polri Terima Gaji 13, Ini Penyebabnya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI 13 PNS - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 ASN akan segera dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang atau bersamaan dengan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 ASN Sesuai Golongannya:

Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Halaman
123

Berita Terkini