TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah mencairkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, pencairsn dilakukan sejak Rabu (5/6/2024) lalu.
Pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai dokumen yang disetor oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi pencairan itu sudah berproses sejak 5 Juni lalu. Kita cairkan tergantung OPD yang sudah menyetor kelengkapan berkas,” ucap Dakhlan, Selasa (11/6/2024).
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk membayar gaji 13 ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pemkab Maros Gelontorkan Anggaran Rp110 Miliar untuk Dana Pilkada dan Gaji 13
Hampir 90 persen pencairan gaji 13 telah diproses oleh bendahara daerah.
Adapun ASN yang belum menerima notifikasi pencairan gaji 13 berarti OPD tempatnya bekerja belum merampungkan atau menyetor berkasnya.
Ia mengimbau kepada OPD yang belum menyerahkan dokumen pencairan gaji 13 untuk segera melengkapi dan menyetorkan ke BPKAD.
"Jangan sampai ada yang mengeluh pencairan gaji 13 belum bisa dilakukan karena dokumen dan administrasi pencairan masih bersoal alias belum lengkap," katanya.
Sayangnya, gaji 13 tahun ini belum mencakup tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca juga: Cek Rekening! Gaji 13 ASN dan PPPK Maros Sulsel Cair Hari Ini
Kata Dakhlan, komponen TPP dalam gaji 13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“TPP gaji 13 kita bayarkan sesuai kondisi keuangan daerah. Kalau memungkinkan, kita bayar,” jelasnya.
Sejauh ini Pemkot Makassar memang belum pernah memasukkan komponen TPP dalam pembayaran gaji 13.
Kecuali untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), itupun dibayar secara bertahap.
Sebenarnya, Pemkot Makassar sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait TPP yang dimasukkan dalam komponen gaji 13.
Namun itu tidak bersifat wajib.(*)