TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.
Calon penerima gaji 13 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Umumnya Gaji 13 diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.
Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.
Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.
Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Gaji ke-13 Cair Juni 2025
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.
Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.