Brigjen Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Dipecat, Pengamat Sindir Keras Peraturan Kapolri

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Seali menjelaskan bahwa anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH itu biasanya merupakan anggota yang terkena pidana lebih dari 4 tahun.

Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja sehingga dia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun. Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Hendra juga disebut sang istri telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun.

Sepak terjang

Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si. adalah mantan perwira tinggi Polri yang dulunya menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di di Bandung, Jawa Barat.

Hendra Kurniawan pernah menyandang status tersangka obstruction of justice dalam kasus viral kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan ternyata putra asli Indonesia dan menjabat Karopaminal Divpropam Polri yang merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa, seperti dilansir Tribunnewswiki.

Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah.

Keduanya menikah pada September 2019 lalu.

Perwira yang pernah tersandung kasus bareng Ferdy Sambo ini dulunya merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan menggantikan posisi Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.

Diketahui Hendra Kurniawan adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Halaman
1234

Berita Terkini