Brigjen Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Dipecat, Pengamat Sindir Keras Peraturan Kapolri

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si.

TRIBUN-TIMUR.COM - Brigjen Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo batal di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hendra Kurniawan hanya disanksi demosi dan kembali aktif jadi polisi.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti kabar Hendra Kurniawan tersebut.

Kabar itu disampaikan Seali Syah, istri dari Hendra Kurniawan dalam Instagramnya pada Minggu (5/5/2025).

Bambang menyebut, apabila benar sanksi PTDH terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibatalkan maka mengonfirmasi persepsi,  impunitas di tubuh Polri itu nyata. 

"Bahwa ukuran etika profesi sebagai marwah yang lebih tinggi daripada hukum formal itu bisa berbeda-beda. Tidak ada standart etik yang tinggi," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Dia memandang Peraturan Kapolri 7 tahun 2022 tak lebih hanya formalitas atau standart prosedural saja tanpa membangun substansi nilai-nilai profesionalitas.

Sebab merujuk PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personel Polri sudah jelas pelaku tindak pidana yang sudah divonis diberikan sanksi pemberhentian terlebih pidana obstruction of justice yang harusnya sangat fatal bagi profesi Polri. 

"Peninjauan kembali sanksi PTDH hanya menjadi sanksi demosi bagi personel yang sudah divonis pengadilan umum, juga menunjukkan bahwa sidang KEPP tidak memiliki standart etik," tukasnya.

Bambang berujar Kapolri sebagai pemegang mandat etik dan kehormatan tertinggi institusi permisif pada personel yang sudah terbukti bahkan divonis sebagai pelaku obstruction of justice.

Lebih lanjut kasus anggota Polri yang kembali aktif sebagai anggota kepolisian seusai menjalani hukuman pidana bukan kali pertama.

AKBP Raden Brotoseno yang juga sudah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara tetapi aktif kembali di Divisi TIK Polri.

"Kapolri perlu melakukan mekanisme Peninjauan Kembali untuk menganulir keputusan, berbeda dengan kasus HK yang justru Kapolri menganulir keputusan sanksi PTDH banding yang dilakukan Sidang KEPP," pungkasnya.

Bersihkan Nama Baik

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya.

Halaman
1234

Berita Terkini