Baru Saja Keluar Penjara, 2 Sindikat Pencuri Ternak di Bulukumba Kembali Ditangkap

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI TERNAK - Saming dan Haeruddin tersangka pencurian ternak di Kindang ditahan di Polres Bulukumba, Selasa (6/5/2025). Kedua pelaku merupakan residivis.

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Satreskrim Polres Bulukumba dan Polsek Kindang, Sulawesi Selatan tangkap dua residivis pencurian ternak.

Kedua residivis tersebut bernama Saming dan Haeruddin.

Keduanya kembali terlibat aksi pencurian ternak kuda milik warga di Kecamatan Kindang bernama Haris (38).

Dalam aksi pencurian itu, Saming dan Haeruddin dibantu oleh tiga rekannya yang lain.

Tiga rekannya berinisial SL alias Sulaeman, EN dan SA.

Sulaeman bertugas sebagai pembeli ternak kuda hasil curian di Kabupaten Bantaeng.

Sedang SL dan EN bertugas sebagai orang menunjukkan dan memastikan keberadaan ternak warga yang menjadi target.

Selanjutnya tugas Saming dan Haeruddin sebagai eksekutor pencurian ternak.

"Saming dan Haeruddin ini adalah orang residivis dengan kasus yang sama sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali saat menahan pelaku, Selasa (6/5/2025).

Saming disebutkan sebagai eksekutor pencuri ternak memiliki strategi jitu.

Sejumlah pencurian ternak sebelumnya sulit diketahui oleh warga pemilik ternak dan polisi.

Peristiwa pencurian itu, berlangsung pada pukul 02.00 Wita dinihari, Senin (5/5/2025).

Tiga ekor ternak kuda dibawa kabur Saming CS.

Sedang pemilik ternak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polsek Kindang dan Polres Bulukumba kerjasama melakukan penelusuran.

Sehingga ternak tersebut ditemukan di Kabupaten Bantaeng di tangan Sulaeman.

Sulaeman lalu menyebut memperoleh ternak dan dibeli dari Saming dan Haeruddin di Bulukumba.

Polisi kemudian menangkap Saming bersama Haeruddin dan dua rekan lainnya EN dan SA.

Kini para tersangka sedang ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*)

 

Berita Terkini