Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Bendungan Waru-Waru Bone Segera Disidang
"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan," ujarnya.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru nampaknya memulai babak baru.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto kepada Tribun-timur.com, Jumat (2/5/2025) mengaku tersangka kasus korupsi rehabilitasi bendungan waru-waru akan segera disidang.
"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tetapkan empat tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat orang tersebut berinisial HM, OOA, AD dan AA.
Dimana, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa. Lalu, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan serta tersangka AA selaku KPA/PPK.
Mereka ditetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan. Alhasil, ditemukan bukti yang cukup.
Kasi Intel Kajari Bone, Andi Hairil mengatakan dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum.
"Tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee," kata Andi Hairil kepada Tribun-Timur.com, Kamis (18/1/24).
"Jumlahnya Rp7 Juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB dari OOA," sambungnya.
Lebih lanjut, tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga menimbulkan selisih.
"Akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," lanjutnya.
Sementara, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meski tahu personil bekerja tidak sesuai kontrak.
"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ucapnya.
Bukit Pacongai, Wisata Alam Murah Meriah di Bone |
![]() |
---|
Sinyal Tak Setuju APBD Perubahan 2025! Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walk Out dari Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa |
![]() |
---|
2 Sosok Kunci Korupsi Kuota Haji Kemenag Era Yaqut Segera Diperiksa KPK, Perannya Sentral |
![]() |
---|
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.