Ia menjelaskan, pedagang pasar subuh merasa dirugikan bukan hanya karena persaingan internal.
Namun juga karena kehadiran pedagang dari luar daerah, khususnya dari Makassar, yang berjualan di area luar pasar dan terminal.
“Pedagang dari Makassar itu seharusnya jadi penyuplai, tapi mereka malah ikut menjual langsung ke konsumen dengan harga lebih murah. Ini yang memberatkan pedagang lokal,” jelasnya.
Komisi II DPRD pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pedagang luar daerah tersebut.
“Penertiban jam operasional pasar subuh harus kosong setelah pukul 09.00 Wita,” bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Maros, Eldrin Saleh, mengungkapkan pihaknya telah memiliki dasar untuk bertindak, yakni surat perjanjian yang telah disepakati sebelum Ramadan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopumdag), serta perwakilan pedagang.
“Kami tunggu asosiasi pedagang mencabut izin pelanggar. Kalau tetap berjualan, kami yang akan turun langsung melakukan penertiban,” tegasnya.
Terkait pedagang dari Makassar yang disebut-sebut berjualan di area terminal dan membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub), Eldrin menyatakan akan menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.
“Ini fakta baru. Kami akan pelajari dulu kronologinya lewat RDP, baru ambil tindakan,” tutup Eldrin.