TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Izin operasional empat pedagang Pasar Subuh Tramo Maros, Sulawesi Selatan resmi dicabut usai terus-menerus melanggar aturan jam operasional.
Padahal, batas waktu jualan sudah diatur hanya sampai pukul 09.00 Wita.
Kabid Trantib Satpol PP Maros, Iskandar Assagaf mengatakan, keempat pedagang itu tetap nekat berjualan hingga lewat tengah hari, bahkan hingga pukul 12.00 Wita.
“Sudah berkali-kali ditegur, tapi tidak digubris. Maka hari ini kita ambil tindakan tegas,” ujarnya Jumat (2/5/2025).
Penertiban ini dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Kopumdag), serta Asosiasi Pedagang Pasar Tramo.
Ketua Asosiasi Pedagang, Faisal, menyebut keempat pedagang itu sebagai yang paling sering melanggar dan menjadi contoh buruk bagi pedagang lainnya.
“Sudah diperingatkan berkali-kali, bahkan saat dewan turun langsung pun mereka masih melanggar,” katanya.
Meski dicabut izinnya, Satpol PP dan Kopumdag masih membuka peluang bagi mereka untuk kembali berjualan.
Syaratnya, harus ada rekomendasi dari Kopumdag dan DPRD, serta komitmen tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini bukan soal melarang orang cari makan, tapi menjaga tertibnya sistem pasar. Kalau pasar subuh dibiarkan sampai siang, nanti fungsi pasar reguler terganggu,” tutupnya .
DPRD Maros Soroti Polemik Pasar Subuh, Pedagang Luar Daerah Dinilai Rugikan Warga Lokal
Komisi II DPRD Kabupaten Maros menindaklanjuti polemik pasar subuh di pelataran utara Pasar Tramo Maros dengan melakukan kunjungan kerja, Selasa (22/4/2025).
Kunjungan ini dilakukan setelah sejumlah pedagang dalam gedung pasar mengeluhkan praktik jual beli yang melanggar jam operasional pasar subuh.
Anggota Komisi II, Arie Anugrah, mengatakan pihaknya ingin menggali lebih dalam akar persoalan yang membuat konflik antara pedagang dalam dan luar pasar ini tak kunjung selesai.
“Kami sudah berdialog dengan beberapa pedagang di pasar subuh. Ternyata, ada faktor lain yang membuat mereka tetap bertahan berjualan hingga siang,” ungkap Arie.
Ia menjelaskan, pedagang pasar subuh merasa dirugikan bukan hanya karena persaingan internal.
Namun juga karena kehadiran pedagang dari luar daerah, khususnya dari Makassar, yang berjualan di area luar pasar dan terminal.
“Pedagang dari Makassar itu seharusnya jadi penyuplai, tapi mereka malah ikut menjual langsung ke konsumen dengan harga lebih murah. Ini yang memberatkan pedagang lokal,” jelasnya.
Komisi II DPRD pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pedagang luar daerah tersebut.
“Penertiban jam operasional pasar subuh harus kosong setelah pukul 09.00 Wita,” bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Maros, Eldrin Saleh, mengungkapkan pihaknya telah memiliki dasar untuk bertindak, yakni surat perjanjian yang telah disepakati sebelum Ramadan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopumdag), serta perwakilan pedagang.
“Kami tunggu asosiasi pedagang mencabut izin pelanggar. Kalau tetap berjualan, kami yang akan turun langsung melakukan penertiban,” tegasnya.
Terkait pedagang dari Makassar yang disebut-sebut berjualan di area terminal dan membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub), Eldrin menyatakan akan menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.
“Ini fakta baru. Kami akan pelajari dulu kronologinya lewat RDP, baru ambil tindakan,” tutup Eldrin.