"Terdiri 75 saset kecil dan tiga saset besar, kemudian ada juga alat timbangan satu buah, jam tangan dua buah, ada pisau katter kemudian potong kuku, korek api, rokok surya, tas, ada sarung dan baju kaos dalam laki-laki satu lembar," bebernya.
Syaifuddin enggan menyimpulkan apakah isi saset tersebut adalah sabu atau hanya kristal biasa.
Barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kodim 1410 Bantaeng di Kantor Desa.
"Pemerintah desa belum bisa memastikan, kami pada sore ini akan menyerahkan ke Pasi Intel Kodim 1410 Bantaeng," jelasnya.
Syaifuddin turut menyampaikan apresiasinya kepada Hasniah yang membawa barang tersebut ke kantor desa.
Pemerintah Desa Lumpangang hanya berharap agar pihak berwajib segera mengungkap pelaku yang menyembunyikan paket diduga sabu siap edar itu.
"Tentunya kami berharap atas bantuan ta’ semua kami mewakili pemerintah desa memberikan apresiasi kepada warga kami, kami tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban kedepan," tutup Syaifuddin.
Hingga berita ini tayang, tribun-timur.com masih berupaya menghubungi Kasat Narkoba Polres Bantaeng terkait penemuan barang haram tersebut.
Revisi UU TNI
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Kemanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
(tribun-timur.com/agung saputra)