TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.
Olehnya itu, penanganan kasus tersebut kata dia, diperlukan adanya laporan resmi dari korban.
Atas dasar itulah, 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, dipulangkan.
Sementara tiga lainnya, tetap diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena penyidik Polda Sulsel baru menerima tiga laporan resmi dari korban.
"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan," kata Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam
"Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sambungnya lagi.
Olehnya itu, lanjut Dedi, 37 orang lainnya harus segera dipulangkan karena setelah diperiksa 1X24 jam belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
"Kalau 37 nanti atas nama undang undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," jelasnya.
Dedi menegaskan, untuk tiga terduga pelaku sobis yang diamankan, akan diproses lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.
"Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," tegasnya.
Baca juga: Terungkap 3 Sosok Korban yang Membuat 37 Terduga Passobis Dipulangkan Polda Sulsel
Baca juga: Passobis di Sidrap Catut Nama Petinggi Kodam XIV Hasanuddin Hingga Tipu Anggota Keluarga TNI Rp1,6 M
Dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan tiga orang dari 40 terduga pelaku yang ditangkap Kodam, Dedi mengaku akan menerapkan dua pasal.
"(Kita terapkan) Pasal penipuan dan ITE," jelas perwira tiga melati ini.
Adapun korban lain yang juga hendak melapor secara resmi ke polisi, kata Dedi, diharapkan untuk membawa bukti dugaan penipuan yang dialami.
Seperti bukti percakapan dalam ponsel terhadap terduga pelaku, ataupun kwitansi jika telah mengirimkan sejumlah uang.
"Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangkan dalam laporan polisi," terang Dedi.