Sosok dan Kekayaan Ilyas Sitorus Eks Pejabat Pemprov Sumut Tersangka Korupsi Software, Tuan Tanah
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar mengatakan Ilyas Sitorus saat ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok dan harta kekayaan Ilyas Sitorus (58) mantan pejabat Pemprov Sumut terjerat korupsi.
Ilyas Sitorus kini menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Ilyas Sitorus terlibat kasus dugaan korupsi software perpustakaan digital dan media pembelajaran Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Ilyas Sitorus juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Dalam kasus tersebut, Ilyas Sitorus diduga merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar mengatakan Ilyas Sitorus saat ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (23/4/2025).
Lanjutnya, pengembalian ini mengurangi kerugian negara yang telah dilakukan oleh tersangka Ilyas Sitorus.
Ilyas Sitorus telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Batubara senam Jumat (11/4/2025) lalu.
Ilyas yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara itu kini telah dititipkan ke Rutan Klas I Medan.
Jelas Oppon, dalam perkara ini, Ilyas merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.
Akibatnya, Ilyas dijerat dengan diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Ilyas Sitorus Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut itu, resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktaviani yang dikonfirmasi tribun medan, mengatakan, sejak hari ini Ilyas telah ditahan dan akan dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta.
"Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus," kata Diky, Jumat (11/4/2025).
| Sosok Iskandar ST Ketua DPW Nasdem Sumut Korban Salah Tangkap, Kini Maafkan Kombes Jean Calvijn |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Ketua Nasdem Sumut di Pesawat, Diduga Jaringan Judi Online |
|
|---|
| Sumut di Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan Kemendagri, Inflasi Tertinggi Nasional |
|
|---|
| Kemendagri Diminta Sikapi Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk Aceh, Rawan Gesekan |
|
|---|
| KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.