Uang Palsu UIN Alauddin

Belum Lengkap Formil dan Materil, Berkas Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Masih 'P19'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS UANG PALSU - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah menjelaskan 3 berkas dengan 3 tersangka masih tahap P19, Rabu (16/4/2025), di Kejari Gowa, Sungguminasa, Sulsel. Tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang P19 yakni Rahman bin Muh Ali, Mas'ud bin Saal, dan Suardi Mappeabang.

"Kalau mesinnya dia akui dia (Annar) suruh Syahruna membeli mesin tapi  dalam peruntukan lain, makanya dia sangkalai mencetak uang tidak. Tapi kita lihat persidangan nanti karena ada saksi-saksi," katanya lebih lanjut.

Dia menyebut, Annar mentrasfer kepada Syahruna beberapa kali dengan total sekira Rp 300 juta.

Uang ratusan juta itu diperuntukkan untuk membeli mesin dan kebutuhan alat kampanye lainnya untuk Pilgub Sulsel.

"Alatnya itu dibeli di Jakarta," katanya

Dia menjelaskan masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara uang palsu yang masih P19.

"Masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara P19 , kami masih meminta bukti materil dan formilnya. Tapi karena kita terbatas masa penahanan sehingga kami akan limpahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka ke pengadilan," jelasnya

"Nanti kalau sudah terpenuhi kelengkapan berkas yang tiga orang tersangka itu nanti akan menyusul tiga berkas tersebut," jelasnya lebih lanjut.(*)

Berita Terkini