"Kalau mesinnya dia akui dia (Annar) suruh Syahruna membeli mesin tapi dalam peruntukan lain, makanya dia sangkalai mencetak uang tidak. Tapi kita lihat persidangan nanti karena ada saksi-saksi," katanya lebih lanjut.
Dia menyebut, Annar mentrasfer kepada Syahruna beberapa kali dengan total sekira Rp 300 juta.
Uang ratusan juta itu diperuntukkan untuk membeli mesin dan kebutuhan alat kampanye lainnya untuk Pilgub Sulsel.
"Alatnya itu dibeli di Jakarta," katanya
Dia menjelaskan masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara uang palsu yang masih P19.
"Masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara P19 , kami masih meminta bukti materil dan formilnya. Tapi karena kita terbatas masa penahanan sehingga kami akan limpahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka ke pengadilan," jelasnya
"Nanti kalau sudah terpenuhi kelengkapan berkas yang tiga orang tersangka itu nanti akan menyusul tiga berkas tersebut," jelasnya lebih lanjut.(*)