TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sejumlah berkas perkara tersangka sindikat uang palus UIN Alauddin Makassar dinyatakan lengkap atau telah P21.
Dari 18 tersangka kasus uang palsu ini dijadikan 15 berkas perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Nurdaliah mengatakan sebagian berkas perkara uang palsu telah dinyatakan P21.
"Iya sudah ada yang P21 sebagian dan sebagian lagi masih dilengkapi (oleh penyidik)," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025)
Usai dinyatakan P21, selanjutnya akan masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, tahap 2 ini akan dilaksanakan pekan depan.
Informasi dihimpun dari terpercaya Tribun, sudah tujuh berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
Baca juga: Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin
Sedangkan sisa berkas lainnya masih dalam tahap pelengkapan.
Termasuk berkas bohir sindikat uang palsu yakni Annar Salahuddin Sampetoding masih dilengkapi penyidik.
Annar Dijebloskan ke Rutan
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya pengusaha itu syok dan drop usai ditetapkan tersangka.
AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan alasan ASS dititipkan di Rutan Makassar
Menurutnya, Annar ditahan di Rutan Makassar setelah dianggap sembuh usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.
"Saat ini sudah kita lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar karena kualitas fasilitas kesehatan lebih memadai di sana dan untuk memperlancar proses penyidikan," jelasnya saat ditemui di Hotel Claro , Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/1/2025).