TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal diprotes anggota sendiri dalam rapat paripurna LKPJ APBD 2024, Selasa (8/4/2025).
Muhammad Rijal adalah anggota DPRD Takalar dari dapil 4.
Pada Pemilu 2024 lalu, ia meraih 2.501 suara.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mendapatkan protes dari Husniah Rachman.
Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan dasar hukum rapat paripurna.
"Saya mempertanyakan aturan apa yang bapak pakai?" tanyanya dalam rapat paripurna di DPRD Takalar, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025).
Husniah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tenggat waktu penyerahan LKPJ adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Debat ‘Panas’ Legislator DPRD Takalar Sulsel Husniah Rachman Versus Muhammad Rijal
Sehingga rapat paripurna yang digelar ini telah melampaui jadwal yang ditentukan.
"Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya, paling lambat 31 Maret," kata Husniah.
Husniah melanjutkan, bukan cuma satu aturan yang dilanggar, dua aturan lain, PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 juga dilanggar.
"Kita ini sebagai pengawas, jangan justru kita yang menyalahi aturan," katanya.
Menanggapi, Muhammad Rijal mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan keputusan seluruh anggota Bamus, bukan keputusan pimpinan sendiri.
"Ini bukan menjadi keputusan pimpinan. Ini merupakan keputusan rapat Bamus bersama dengan teman-teman anggota Bamus," katanya.
Rijal menambahkan, bahwa pada tanggal 24 Maret saat dokumen LKPJ diserahkan Pemkab ke DPRD, terdapat kekurangan dokumen: hanya satu rangkap yang diberikan.
Padahal seharusnya 35 anggota DPRD mendapat masing-masing satu dokumen.