DPRD Takalar

Sosok Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal Diprotes Soal Langgar Aturan, Alumnus SMK

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEBAT PANAS- Anggota Fraksi Demokrat Husniah Rachman silang pendapat dengan Muhammad Rijal terkait dasar hukum digelarnya rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/4/2025). Husniah Rachman menyebutkan rapat paripurna penyerahan ini melanggar UU No 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal diprotes anggota sendiri dalam rapat paripurna LKPJ APBD 2024, Selasa (8/4/2025). 

Muhammad Rijal adalah anggota DPRD Takalar dari dapil 4. 

Pada Pemilu 2024 lalu, ia meraih 2.501 suara. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mendapatkan protes dari ‎Husniah Rachman. 

Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan dasar hukum rapat paripurna.

‎"Saya mempertanyakan aturan apa yang bapak pakai?" tanyanya dalam rapat paripurna di DPRD Takalar, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025).

‎Husniah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tenggat waktu penyerahan LKPJ adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Debat ‘Panas’ Legislator DPRD Takalar Sulsel Husniah Rachman Versus Muhammad Rijal

‎Sehingga rapat paripurna yang digelar ini telah melampaui jadwal yang ditentukan.

‎"Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya, paling lambat 31 Maret," kata Husniah.

‎Husniah melanjutkan, bukan cuma satu aturan yang dilanggar, dua aturan lain, PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 juga dilanggar. 

‎"Kita ini sebagai pengawas, jangan justru kita yang menyalahi aturan," katanya.

‎Menanggapi, Muhammad Rijal mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan keputusan seluruh anggota Bamus, bukan keputusan pimpinan sendiri.

‎"Ini bukan menjadi keputusan pimpinan. Ini merupakan keputusan rapat Bamus bersama dengan teman-teman anggota Bamus," katanya.

‎Rijal menambahkan, bahwa pada tanggal 24 Maret saat dokumen LKPJ diserahkan Pemkab ke DPRD, terdapat kekurangan dokumen: hanya satu rangkap yang diberikan.

‎Padahal seharusnya 35 anggota DPRD mendapat masing-masing satu dokumen.

Halaman
12

Berita Terkini