"Pak Sekwan bersama perwakilan pemerintah (saat itu) menjamin akan dilengkapi dokumennya 35 copy. Namun hingga besoknya, hanya tersedia 10 rangkap, sehingga apa yang menjadi permintaan anggota Bamus tidak terpenuhi," katanya.
Menanggapi balik, Husniah Rachman mengatakan tidak tersedianya dokumen fisik seharusnya tidak menjadi alasan pembenar, karna sudah ada dokumen file yang dikirimkan.
"Itu tidak bisa jadi alasan pembenar soal dokumen, karna sudah dikirim file," ucapnya.
"Mengapa tidak ada range waktu untuk patuh pada undang-undang. Aturan apa yang kita pake hari ini yang membenarkan penyerahan LKPJ hari ini," sambungnya.
Menengahi, Anggota DPRD Fraksi Nasdem dan juga anggota Bamus, Ahmad Sabang mengatakan pelanggaran ini menjadi evaluasi bersama.
Namun, kata dia, rapat paripurna ini harus tetap dilanjutkan.
"Ini menjadi catatan bagi kita semua, bahwa jangan juga memunculkan stigma bahwa DPRD ini hanya tempat stempel, besok mau ditetapkan, hari ini didorong, nah ini evaluasi untuk kita semua," katanya.
"Karena ini sudah terlanjur, meskipun sudah banyak rangkaian regulasi yang kemudian tidak kita patuhi, karena sudah terjadi, kita lanjutkan saja, tapi ini betul-betul jadi catatan evaluasi buat kita," tambahnya.
Profil Muhammad Rijal
Tempat Lahir: PA`LALAKANG
Usia: 44 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
PEKERJAAN: SWASTA/WIRASWASTA/LAINNYA
STATUS HUKUM
Tidak Memiliki Status Hukum
RIWAYAT PENDIDIKAN
SMK NEGERI 4 GOWA, 199- 2000
RIWAYAT ORGANISASI
KETUA KOMUNITAS NMAX GALESONG, 2017-2023
PENASEHAT KOMUNITAS HONDA JAZZ MAKASSAR, 2014-2023