MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tamsil Linrung, menanggapi pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ia menilai kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kembalinya dwi fungsi TNI dalam revisi UU tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi sebelum pengesahan.
"Saya kira ini kurang sosialisasi. Mestinya sebelum disahkan, harus lebih banyak pertemuan dengan masyarakat," ujarnya saat kunjungan di kantor Tribun Timur, Jl Cenderawasih nomor 430, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (21/3/2025) sore.
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Tamsil menegaskan, jika sejak awal masyarakat diberikan pemahaman yang jelas mengenai revisi UU TNI, maka kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi TNI tidak perlu terjadi.
"Jika penjelasan bisa sampai ke masyarakat, ini tidak perlu terjadi (kekhawatiran kembalinya dwi fungsi TNI) karena perubahan ini sebenarnya tidak berimplikasi langsung. Namun, karena tidak ada sosialisasi yang cukup, akhirnya muncul misinformasi," tuturnya.
Baca juga: 1 Jam Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Bahas Situasi Politik di Redaksi Tribun Timur
Politisi asal Pangkep itu bahkan sempat berharap agar pengesahan revisi UU TNI ditunda lebih dahulu.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui langkah yang akan diambil Presiden Prabowo Subianto ke depannya.
"Saya tidak tahu bagaimana Presiden akan menyikapinya, tapi yang saya tahu, beliau sangat bijaksana," ucapnya.
Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI menuai penolakan dari masyarakat karena dinilai membuka peluang dwi fungsi TNI.
Baca juga: UU TNI Disahkan, Arief Rosyid Apresiasi sebagai Bentuk Kepekaan Menangkap Semangat Zaman
Beberapa di antaranya terkait tugas dan kewenangan pokok TNI, usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian dan lembaga negara.
Menanggapi hal tersebut, Tamsil Linrung justru berpendapat bahwa pengaturan mengenai keterlibatan TNI di kementerian dan lembaga negara lebih baik jika memiliki batasan yang jelas.
"Dengan adanya aturan ini, batasannya menjadi lebih konkret dibandingkan sebelumnya yang tidak memiliki kejelasan sehingga semua bisa diisi. Sekarang sudah lebih jelas," katanya.
Ia juga menyarankan agar kebijakan serupa diterapkan pada institusi kepolisian agar tidak semua struktur pemerintahan bisa diisi tanpa aturan yang jelas.
Terkait aturan yang mengharuskan prajurit TNI mengundurkan diri jika bertugas di kementerian atau lembaga, Tamsil menekankan bahwa ada pos-pos tertentu yang sudah disepakati tidak mengharuskan pengunduran diri.