Nikah di KUA

Pengakuan Darmantasya-Ariadi, 1 dari 179 Pasangan Nikah Gratis di KUA Maros 2024: Uang Bisa Ditabung

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH GRATIS - Potret nikah massal di KUA Maros, Sulsel pada Juli 2024 lalu.  Darmantasya dan Ariadi salah satu dari 179 pasangan yang menikah gratis di KUA Maros pada 2024, berbagi pengalaman menguntungkan menikah di KUA. 

"Yang menikah di KUA, tentu masuk hari dan jam kerja. Jadi kalau di luar itu, dikenakan biaya. Tidak sama misalnya dengan KUA di Jawa atau yang luas wilayahnya dan memiliki gedung. Mungkin terhitung begitu, Sabtu dan Minggu dilayani karena gedungnya dipakai," bebernya.

Enrekang 26 Pasangan dalam 2 Bulan

NIKAH dI KUA - Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Enrekang, Muhammad Askar yang ditemui di ruangannya di Kantor Kemenag Enrekang, Jl. Sultan Hasanuddin No.141, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025). Askar menyebutkan jika salah satu persyaratan tambahan calon pengantin yang ingin menikah di KUA yakni membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Desa.  (Tribun-Timur.com/Muhammad Nur Alqadri)

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tercatat 26 pasangan menikah di KUA pada Januari hingga Februari 2025. 

Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 79 pasangan.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Enrekang, Muhammad Askar, menyebutkan bahwa rata-rata usia pasangan yang menikah di KUA berada di atas 21 tahun.

“Rata-rata di atas 21 tahun,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kemenag Enrekang, Jl. Sultan Hasanuddin No. 141, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025).

Askar menjelaskan bahwa banyak pasangan memilih menikah di KUA karena alasan biaya.

“Mereka tidak mampu mengadakan pesta atau tidak mampu membayar biaya nikah,” tuturnya.

Baca juga: 3 Bulan 64 Pasangan Nikah di KUA Luwu Sulsel

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2024 tentang tarif jenis penerimaan negara bukan pajak, Askar menegaskan bahwa menikah di KUA tidak dikenakan biaya alias nol rupiah.

“Yang menikah di KUA tidak dipungut biaya, atau gratis. Sedangkan menikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Askar menambahkan, salah satu syarat administratif untuk menikah di KUA adalah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Namun, pernikahan di KUA tidak memberikan kontribusi pendapatan negara karena tidak ada biaya yang dipungut.

Meski begitu, Askar menyampaikan kelebihan menikah di KUA, seperti proses yang lebih cepat dan praktis.

“Nikah di KUA waktunya singkat, berbeda dengan nikah di luar KUA yang memerlukan persiapan seperti dekorasi dan sebagainya,” ujarnya.

“Di KUA, cukup ada saksi, wali, penghulu, dan calon pengantin,” tambahnya.(*)

 

 

 

Berita Terkini