Menurutnya, salah satu alasan meningkatnya minat masyarakat adalah kondisi ekonomi, mendorong calon pengantin untuk memilih pernikahan lebih efisien dan praktis.
Muhammad juga menambahkan bahwa untuk menikah di KUA, calon pengantin hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi.
Seperti surat pengantar dari desa atau kelurahan dan izin tertulis dari orang tua atau wali.
"Di KUA, cukup ada saksi, wali, penghulu, dan calon pengantin," tambahnya.
Luwu Juga Banyak
Baca juga: Biaya Nol Rupiah, 26 Pasangan Nikah Januari-Februari 2025 di KUA Enrekang
Selain Maros, nikah di KUA juga banyak jadi pilihan pasangan di Luwu, Sulsel dalam tiga bulan terakhir ini.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Sulawesi Selatan, A Baso Aqil Nas, mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, puluhan pasangan memilih menikah di KUA.
Dari rincian data ia peroleh, angka pernikahan di KUA cenderung fluktuatif, meskipun di Januari hingga Februari terjadi kenaikan.
"Desember 2024 ada 23 pasangan, Januari 2025 sebanyak 17 pasangan, dan Februari 2025 meningkat menjadi 24 pasangan," jelasnya, Rabu (12/3/2025).
Menurut A Baso, syarat administrasi untuk menikah di KUA maupun di luar KUA sebenarnya sama.
"Syaratnya meliputi surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP dan KK calon pengantin, serta beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3)," paparnya.
Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan surat keterangan orang tua, surat pemberitahuan kehendak nikah, pas foto, serta surat keterangan sehat calon suami dan imunisasi calon istri.
A Baso menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini bisa dilakukan di luar KUA, bahkan di luar hari dan jam kerja.
"Menikah di KUA itu gratis, kalau dilakukan pada hari dan jam kerja. Tapi kalau di luar itu, ada biaya tambahan," terangnya.
Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Jawa memiliki gedung pernikahan sendiri, akad nikah tetap bisa dilayani pada Sabtu dan Minggu.