Nikah di KUA

Pengakuan Darmantasya-Ariadi, 1 dari 179 Pasangan Nikah Gratis di KUA Maros 2024: Uang Bisa Ditabung

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH GRATIS - Potret nikah massal di KUA Maros, Sulsel pada Juli 2024 lalu.  Darmantasya dan Ariadi salah satu dari 179 pasangan yang menikah gratis di KUA Maros pada 2024, berbagi pengalaman menguntungkan menikah di KUA. 

Menurutnya, salah satu alasan meningkatnya minat masyarakat adalah kondisi ekonomi, mendorong calon pengantin untuk memilih pernikahan lebih efisien dan praktis.

Muhammad juga menambahkan bahwa untuk menikah di KUA, calon pengantin hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi.

Seperti surat pengantar dari desa atau kelurahan dan izin tertulis dari orang tua atau wali. 

"Di KUA, cukup ada saksi, wali, penghulu, dan calon pengantin," tambahnya.

Luwu Juga Banyak

ILUSTRASI NIKAH - Tren menikah di KUA makin populer di kalangan pasangan muda. Di Luwu, 64 pasangan memilih akad nikah tanpa resepsi mewah dalam tiga bulan terakhir. Fenomena ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna platform X berbagi pengalaman mereka, seperti yang diunggah akun @odongpejjj pada 28 Januari 2023. (X/@odongpejjj)

Baca juga: Biaya Nol Rupiah, 26 Pasangan Nikah Januari-Februari 2025 di KUA Enrekang

Selain Maros, nikah di KUA juga banyak jadi pilihan pasangan di Luwu, Sulsel dalam tiga bulan terakhir ini.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Sulawesi Selatan, A Baso Aqil Nas, mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, puluhan pasangan memilih menikah di KUA.

Dari rincian data ia peroleh, angka pernikahan di KUA cenderung fluktuatif, meskipun di Januari hingga Februari terjadi kenaikan.

"Desember 2024 ada 23 pasangan, Januari 2025 sebanyak 17 pasangan, dan Februari 2025 meningkat menjadi 24 pasangan," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Menurut A Baso, syarat administrasi untuk menikah di KUA maupun di luar KUA sebenarnya sama.

"Syaratnya meliputi surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP dan KK calon pengantin, serta beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3)," paparnya.

Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan surat keterangan orang tua, surat pemberitahuan kehendak nikah, pas foto, serta surat keterangan sehat calon suami dan imunisasi calon istri.

A Baso menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini bisa dilakukan di luar KUA, bahkan di luar hari dan jam kerja.

"Menikah di KUA itu gratis, kalau dilakukan pada hari dan jam kerja. Tapi kalau di luar itu, ada biaya tambahan," terangnya.

Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Jawa memiliki gedung pernikahan sendiri, akad nikah tetap bisa dilayani pada Sabtu dan Minggu.

Halaman
123

Berita Terkini