Nikah di KUA

Pengakuan Darmantasya-Ariadi, 1 dari 179 Pasangan Nikah Gratis di KUA Maros 2024: Uang Bisa Ditabung

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH GRATIS - Potret nikah massal di KUA Maros, Sulsel pada Juli 2024 lalu.  Darmantasya dan Ariadi salah satu dari 179 pasangan yang menikah gratis di KUA Maros pada 2024, berbagi pengalaman menguntungkan menikah di KUA. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Maros semakin diminati masyarakat. 

Pada tahun 2024, sebanyak 179 pasangan memilih menikah di KUA secara gratis. 

Salah satu pasangan yang merasakan manfaatnya adalah Darmantasya (28) dan Ariadi (28).

Pasangan ini menikah secara gratis di KUA pada Juli tahun 2024.

Darmantasya mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya layanan nikah gratis di KUA, tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. 

"Kalau menikah di luar itu biayanya Rp600 ribu, tapi di KUA gratis. Jadi sangat terbantu, uangnya bisa ditabung untuk keperluan lain," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, pihak mempelai pria juga tak perlu menyiapkan uang panaik. 

“Pas selesai akad nikah di KUA juga tidak ada pesta, jadi bisa dibilang 0 biaya,” ungkap Darmantasya.

Tak hanya dirinya, kata Darmantasya, saat itu ada banyak pasangan lainnya juga ikut menikah di KUA.

“Jadi semacam nikah massal, sampai-sampai pakaian pengantin atau baju bodo juga disiapkan di sana,” katanya.

Baca juga: 3 Bulan 64 Pasangan Nikah di KUA Luwu Sulsel

Darmantasya menambahkan, meski menikah gratis di KUA keluarganya tetap menyambut prosesi pernikahan dengan antusias. 

"Keluarga dan teman dekat datang ke prosesi akad di KUA," ungkapnya.

NIKAH GRATIS - Potret nikah massal di KUA Maros, Sulsel pada Juli 2024 lalu.  Darmantasya dan Ariadi salah satu dari 179 pasangan yang menikah gratis di KUA Maros pada 2024, berbagi pengalaman menguntungkan menikah di KUA. 

Makin Diminati

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, menjelaskan bahwa semakin banyak masyarakat yang memilih menikah di KUA. 

"Nikah di kantor gratis, tidak ada biaya sama sekali. Tapi kalau di luar kantor, biayanya Rp600 ribu," kata Muhammad. 

Menurutnya, salah satu alasan meningkatnya minat masyarakat adalah kondisi ekonomi, mendorong calon pengantin untuk memilih pernikahan lebih efisien dan praktis.

Muhammad juga menambahkan bahwa untuk menikah di KUA, calon pengantin hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi.

Seperti surat pengantar dari desa atau kelurahan dan izin tertulis dari orang tua atau wali. 

"Di KUA, cukup ada saksi, wali, penghulu, dan calon pengantin," tambahnya.

Luwu Juga Banyak

ILUSTRASI NIKAH - Tren menikah di KUA makin populer di kalangan pasangan muda. Di Luwu, 64 pasangan memilih akad nikah tanpa resepsi mewah dalam tiga bulan terakhir. Fenomena ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna platform X berbagi pengalaman mereka, seperti yang diunggah akun @odongpejjj pada 28 Januari 2023. (X/@odongpejjj)

Baca juga: Biaya Nol Rupiah, 26 Pasangan Nikah Januari-Februari 2025 di KUA Enrekang

Selain Maros, nikah di KUA juga banyak jadi pilihan pasangan di Luwu, Sulsel dalam tiga bulan terakhir ini.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Sulawesi Selatan, A Baso Aqil Nas, mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, puluhan pasangan memilih menikah di KUA.

Dari rincian data ia peroleh, angka pernikahan di KUA cenderung fluktuatif, meskipun di Januari hingga Februari terjadi kenaikan.

"Desember 2024 ada 23 pasangan, Januari 2025 sebanyak 17 pasangan, dan Februari 2025 meningkat menjadi 24 pasangan," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Menurut A Baso, syarat administrasi untuk menikah di KUA maupun di luar KUA sebenarnya sama.

"Syaratnya meliputi surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP dan KK calon pengantin, serta beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3)," paparnya.

Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan surat keterangan orang tua, surat pemberitahuan kehendak nikah, pas foto, serta surat keterangan sehat calon suami dan imunisasi calon istri.

A Baso menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini bisa dilakukan di luar KUA, bahkan di luar hari dan jam kerja.

"Menikah di KUA itu gratis, kalau dilakukan pada hari dan jam kerja. Tapi kalau di luar itu, ada biaya tambahan," terangnya.

Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Jawa memiliki gedung pernikahan sendiri, akad nikah tetap bisa dilayani pada Sabtu dan Minggu.

"Yang menikah di KUA, tentu masuk hari dan jam kerja. Jadi kalau di luar itu, dikenakan biaya. Tidak sama misalnya dengan KUA di Jawa atau yang luas wilayahnya dan memiliki gedung. Mungkin terhitung begitu, Sabtu dan Minggu dilayani karena gedungnya dipakai," bebernya.

Enrekang 26 Pasangan dalam 2 Bulan

NIKAH dI KUA - Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Enrekang, Muhammad Askar yang ditemui di ruangannya di Kantor Kemenag Enrekang, Jl. Sultan Hasanuddin No.141, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025). Askar menyebutkan jika salah satu persyaratan tambahan calon pengantin yang ingin menikah di KUA yakni membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Desa.  (Tribun-Timur.com/Muhammad Nur Alqadri)

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tercatat 26 pasangan menikah di KUA pada Januari hingga Februari 2025. 

Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 79 pasangan.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Enrekang, Muhammad Askar, menyebutkan bahwa rata-rata usia pasangan yang menikah di KUA berada di atas 21 tahun.

“Rata-rata di atas 21 tahun,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kemenag Enrekang, Jl. Sultan Hasanuddin No. 141, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025).

Askar menjelaskan bahwa banyak pasangan memilih menikah di KUA karena alasan biaya.

“Mereka tidak mampu mengadakan pesta atau tidak mampu membayar biaya nikah,” tuturnya.

Baca juga: 3 Bulan 64 Pasangan Nikah di KUA Luwu Sulsel

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2024 tentang tarif jenis penerimaan negara bukan pajak, Askar menegaskan bahwa menikah di KUA tidak dikenakan biaya alias nol rupiah.

“Yang menikah di KUA tidak dipungut biaya, atau gratis. Sedangkan menikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Askar menambahkan, salah satu syarat administratif untuk menikah di KUA adalah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Namun, pernikahan di KUA tidak memberikan kontribusi pendapatan negara karena tidak ada biaya yang dipungut.

Meski begitu, Askar menyampaikan kelebihan menikah di KUA, seperti proses yang lebih cepat dan praktis.

“Nikah di KUA waktunya singkat, berbeda dengan nikah di luar KUA yang memerlukan persiapan seperti dekorasi dan sebagainya,” ujarnya.

“Di KUA, cukup ada saksi, wali, penghulu, dan calon pengantin,” tambahnya.(*)

 

 

 

Berita Terkini