Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah di KUA

Biaya Nol Rupiah, 26 Pasangan Nikah Januari-Februari 2025 di KUA Enrekang

Nikah di KUA kini lebih mudah dan gratis hanya dengan membawa surat keterangan tidak mampu. 

Tribun-Timur.com/Muhammad Nur Alqadri
NIKAH dI KUA - Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Enrekang, Muhammad Askar yang ditemui di ruangannya di Kantor Kemenag Enrekang, Jl. Sultan Hasanuddin No.141, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025). Askar menyebutkan jika salah satu persyaratan tambahan calon pengantin yang ingin menikah di KUA yakni membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Desa.  

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Masyarakat kini mulai melirik Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat untuk menikah.

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tercatat 26 pasangan menikah di KUA pada Januari hingga Februari 2025. 

Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 79 pasangan.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Enrekang, Muhammad Askar, menyebutkan bahwa rata-rata usia pasangan yang menikah di KUA berada di atas 21 tahun.

“Rata-rata di atas 21 tahun,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kemenag Enrekang, Jl. Sultan Hasanuddin No. 141, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025).

Askar menjelaskan bahwa banyak pasangan memilih menikah di KUA karena alasan biaya.

“Mereka tidak mampu mengadakan pesta atau tidak mampu membayar biaya nikah,” tuturnya.

Baca juga: 3 Bulan 64 Pasangan Nikah di KUA Luwu Sulsel

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2024 tentang tarif jenis penerimaan negara bukan pajak, Askar menegaskan bahwa menikah di KUA tidak dikenakan biaya alias nol rupiah.

“Yang menikah di KUA tidak dipungut biaya, atau gratis. Sedangkan menikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Askar menambahkan, salah satu syarat administratif untuk menikah di KUA adalah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Namun, pernikahan di KUA tidak memberikan kontribusi pendapatan negara karena tidak ada biaya yang dipungut.

Meski begitu, Askar menyampaikan kelebihan menikah di KUA, seperti proses yang lebih cepat dan praktis.

“Nikah di KUA waktunya singkat, berbeda dengan nikah di luar KUA yang memerlukan persiapan seperti dekorasi dan sebagainya,” ujarnya.

“Di KUA, cukup ada saksi, wali, penghulu, dan calon pengantin,” tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved