Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.
Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.
Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.
Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.
Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.
"Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," tutup Veronika.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta
(Sumber: Tribunnews.com)