TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat dari Polri.
Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.
Putusan itu dijatuhkan KKEP dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Fajar Widyadharma terbukti melakukan tindak asusila beserta konsumsi nakorba.
Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak dan Jual Videonya
"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.
Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
Fajar Widyadharma akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Profil
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja salah satu lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 berkarier moncer.
Saat ini AKBP Fajar Widyadharma menjabat Kapolres Ngada NTT.