Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.
Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.
Pernyataan berbeda
Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.
Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.
Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.
Desakan hukuman kebiri